Bareskrim Polri Periksa Eks Brimob Bripka Dedy Wiratama, Dalami Jaringan Narkoba di Samarinda
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Bareskrim Polri memeriksa eks anggota Polri, Bripka Dedy Wiratama yang menjadi sniper alias pengawas di kampung narkoba Gang Langgar Kota Samarinda.
Pemeriksaan dilakukan setelah mantan anggota Brimob Polda Kaltim itu diterbangkan ke Jakarta usai menjalani sidang etik. Bripka Dedy resmi dipecat dari Polri usai terbukti menjadi beking pengedar narkoba di Samarinda.
Dedy tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan pengawasan ketat sejumlah petugas. Dia langsung digiring ke dalam gedung menuju ruang pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika di Samarinda.
"Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengungkapkan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.
Dedy sebelumnya ditangkap bersama 13 orang lainnya dalam operasi penggerebekan di Gang Langgar Kota Samarinda oleh Bareskrim Polri. Bripka Dedy bertugas sebagai sniper yang mengawasi orang-orang terutama polisi yang memasuki kampung narkoba tersebut.
Editor : Abriandi