Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutai Kartanegara, Diduga Terkait Honorarium Guru Swasta
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kaltim menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan yang dilakukan delapan penyidik Polda Kaltim ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pembayaran honor tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Dari pantauan, penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WITA dan berlangsung tertutup. Salah satu ruangan yang digeledah dijaga dan dipasangi police line untuk membatasi akses pihak yang tidak berkepentingan.
Penggeledahan berlangsung hingga malam hari dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA. Belum diketahui pasti barang bukti yang disita penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim bersama Polres Kutai Kartanegara. Dia menyebut penggeledahan berkaitan dengan kasus yang sedang disidik Polda Kaltim.
Namun, Tedy enggan membeberkan detail penggeledahan termasuk barang bukti maupun dokumen yang disita penyidik.
"Benar ada penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim dan Polres Kukar terkait kasus yang disidik sebelumnya," kata Tedy kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar pada Kamis (30/7/2026). Selain itu, sebuah rumah di Jalan Danau Melintang, Tenggarong juga digeledah polisi pada Rabu (5/8/2026).
Dalam kasus ini, pembayaran honor tenaga non-ASN atau guru swasta disebut mencapai sekitar Rp36,7 miliar. Belakangan, BPK menyatakan tidak ada dasar hukum pembayaran honor untuk tenaga pengajar non-ASN dan meminta dana dikembalikan ke kas daerah.
Editor: Abriandi