get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Balikpapan Jadi Pelopor, 13 SMP Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran Baru 2025-2026

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Penjelasannya

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:44 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan nasional—yang terdiri atas DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tetap digelar secara serentak. Namun, untuk pemilihan daerah seperti DPRD dan kepala daerah (pilkada), pelaksanaannya dipisahkan dan dijadwalkan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Pilkada.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilu serentak nasional dan daerah secara bersamaan menyulitkan pemilih dan membebani penyelenggara. Selain itu, pemisahan jadwal juga dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi, akuntabilitas pejabat terpilih, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan tersebut, maka pelaksanaan pilkada tidak akan lagi berbarengan dengan pemilu nasional seperti pada 2024 lalu.

Gugatan itu dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3); Pasal 18 Ayat (4); Pasal 22E Ayat (1); Pasal 22E Ayat (5); Pasal 27 Ayat (1); dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. 

MK pun menyatakan, Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

"Sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," bunyi amar putusan MK.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut