get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran di Belakang Rumah Jabatan Wawali Balikpapan, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Sudut Pandang Tujuh Advokat Balikpapan Mengenai Keberlanjutan Kepemimpinan DPN

Senin, 08 Juni 2026 | 18:32 WIB
header img
Sebanyak tujuh advokat dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Balikpapan saat berada di Pengadilan Negeri Balikpapan pada hari Senin, 8 Juni 2026. Foto: ist mengajukan permohonan gugatan terkait perbuatan melawan hukum

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak tujuh advokat dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Balikpapan mengajukan permohonan gugatan terkait perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Balikpapan pada hari Senin, 8 Juni 2026. 

Dalam melayangkan gugatan ini, mereka diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita.

Langkah ini diambil dengan harapan dapat memperjelas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan rangkap jabatan antara pimpinan organisasi advokat dan pejabat negara. 

Adapun para advokat yang mengajukan permohonan ini adalah Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Otto Hasibuan telah resmi mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 16 Juli 2025 memberikan arahan agar pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara. 

Para penggugat berharap ketentuan ini dapat segera disesuaikan, mengingat saat ini beliau dipandang masih aktif menjalankan fungsi kepemimpinan di DPN PERADI.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini diharapkan dapat senantiasa menjaga kemandiriannya. Oleh karena itu, kuasa hukum berpendapat bahwa menjalankan peran di pemerintahan sekaligus memimpin organisasi profesi secara bersamaan dikhawatirkan dapat memengaruhi prinsip checks and balances, serta dirasa kurang sejalan dengan semangat profesionalitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Hingga permohonan ini diajukan, perwakilan hukum mencatat adanya beberapa dokumen strategis organisasi seperti sertifikat PKPA, UPA, surat keputusan pengangkatan advokat baru, dan pengesahan pengurus daerah yang masih ditandatangani oleh beliau. 

Kondisi ini dipandang memerlukan tinjauan lebih lanjut demi menjaga kepastian hukum dan keselarasan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Meski menyadari belum ada kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, kuasa hukum menggunakan pendekatan doktrin Injuria Sine Damno sebagai basis argumen. 

Pendekatan ini memandang bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan perlindungan hak subjektif merupakan hal penting yang perlu diutamakan tanpa harus menunggu munculnya kerugian finansial.

 Upaya ini dilakukan semata-mata demi menjaga marwah profesi advokat serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh anggota di daerah.

Sebagai bagian dari evaluasi bersama, pihak kuasa hukum juga mengajak untuk merefleksikan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib agar terhindar dari dinamika hukum yang pernah terjadi sebelumnya, seperti pada perkara yang sempat diuji hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 997 K/Pdt/2022.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut