Kejati Kaltim Terima Pengembalian Dana Rp57 Miliar dalam Kasus Tambang Ilegal di Tenggarong Seberang
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim menetapkan tujuh orang tersangka di mana tiga di antaranya merupakan mantan Kadistamben Kukar. Dalam kasus ini, para pelaku melakukan penyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE dan PT KRA bisa melakukan penambangan secara di atas lahan HPL No 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lahan tersebut sedianya merupakan lokasi transmigrasi berupa perumahan serta lahan pertanian di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Akibat penambangan batu bara ilegal tersebut, program transmigrasi di wilayah tersebut tidak tercapai. Selain itu, para pelaku juga diduga menjual batu bara hasil penambangan secara ilegal.
Ulah para pelaku mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Editor: Abriandi