Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pertambangan Kaltim
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.
Penetapan tersangka disertai dengan penahanan pada Kamis (25/9/2025). A ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Samarinda.
"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto kepada wartawan di Samarinda, Jumat (26/9/2025).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan beberapa terdakwa.
Tersangka diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan BKS pada 2019 lalu. Padahal, BUMD tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Dengan penetapan tersangka ini, A menyusul empat terdakwa yang kini sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera, I Idaman Ginting Suka; Nurhadi Jamaluddin, Direktur CV Al Ghozan, Syamsul Rizal, Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya; dan M Noor Heryantoa sebagai Dirut PT Gunung Bara Unggul.
Akibat perbuatan tersangka dan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian Rp21,2 miliar.
Editor : Abriandi