Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans, Kejati Kaltim Tahan 2 Eks Kadistamben Kukar dan Dirut PT JM
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal atas lahan milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kutai Kartanegara.
Dua dari tiga tersangka merupakan mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR. Keduanya ditahan Kejati sejak Kamis (19/2/2026) lalu.
Satu tersangka lainnya yakni BT, direktur perusahaan yang melakukan penambangan diatas lahan HPL No.01 tersebut. BT membawahi tiga perusahaan yakni PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Arzara Barando Energitama.
BT ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026) malam dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Samarinda.
"Penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BT selaku direktur tiga perusahaan yang melakukan penambangan di atas lahan milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrai," kata Kasi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo dalam keterangannya di Gedung Kejati Kaltim.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka BT dalam penambangan ilegal.
"Tersangka langsung ditahan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari kedepan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya.
BH dan ADR, mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kutai Kartanegara ditahan kejati Kaltim. (foto: ist/penkum kejati)
BT disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Abriandi