Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans, Kejati Kaltim Tahan 2 Eks Kadistamben Kukar dan Dirut PT JM
Selasa, 24 Februari 2026 | 00:13 WIB
BT juga dijerat Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, penyidik juga menahan eks Kadistamben Kutai Kartanegara yakni BH dan ADR. Tersangka BH diketahui menjabat pada tahun 2009 sampai 2010.
Sementara ADR menjabat Kadistamben Kukar pada tahunm 2011 sampai 2013. Keduanya diduga menerbitkan izin pertambangan di atas lahan milik Kdementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Editor : Abriandi