Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Presiden Prabowo, Tersandung Kasus Ijazah Palsu
PANGKALPINANG, iNewsBalikpapan.id – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo setelah tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Pemberhentian Hellyana tertuang dalam Keppres RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat tertanggal 9 September 2026, yang merujuk pada penetapan status terdakwa Hellyana dalam register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tertanggal 7 Agustus 2026.
Pemberhentian Hellyana berlaku surut sejak 7 Agustus 2026 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk menjalankan tugas pemerintahan, Gubernur Babel, Hidayat Arsani diinstruksikan mengambil alih tugas Wagub.
"Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa penonaktifan tersebut, Bapak Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur," kata Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi, Senin (28/9/2026).
Dia mengatakan, Pemprov Babel secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres).
Sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD.
Terpisah, Wagub Babel, Hellyana menyatakan menerima pemberhentian sementara dirinya dan siap mengikuti seluruh prosedur peradilan.
Editor: Abriandi