Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pertambangan Kaltim

Jum'at, 26 September 2025 | 12:55 WIB
  • author Abriandi
Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pertambangan Kaltim
Kejati Kaltim menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka korupsi BUMD Kaltim. (foto: penkum kejati kaltim)

Tersangka diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan BKS pada 2019 lalu. Padahal, BUMD tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Dengan penetapan tersangka ini, A menyusul empat terdakwa yang kini sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera, I Idaman Ginting Suka; Nurhadi Jamaluddin, Direktur CV Al Ghozan, Syamsul Rizal, Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya; dan M Noor Heryantoa sebagai Dirut PT Gunung Bara Unggul.

Akibat perbuatan tersangka dan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian Rp21,2 miliar.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut