Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pertambangan Kaltim
Jum'at, 26 September 2025 | 12:55 WIB
Tersangka diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan BKS pada 2019 lalu. Padahal, BUMD tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Dengan penetapan tersangka ini, A menyusul empat terdakwa yang kini sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera, I Idaman Ginting Suka; Nurhadi Jamaluddin, Direktur CV Al Ghozan, Syamsul Rizal, Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya; dan M Noor Heryantoa sebagai Dirut PT Gunung Bara Unggul.
Akibat perbuatan tersangka dan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian Rp21,2 miliar.
Editor : Abriandi