Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Pada 2023, UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran sebesar Rp12.848.745.051 untuk kegiatan tersebut. Sementara pada 2024, anggarannya mencapai Rp12.896.312.493.
Jika digabungkan, total anggaran belanja operasi selama dua tahun mencapai Rp25.745.057.544.
Perkara ini bermula pada Januari 2023 ketika tersangka S, yang saat itu menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA, menggelar rapat bersama staf, instruktur, dan perwakilan salah satu perusahaan.
Dalam rapat tersebut dibahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur, termasuk pelaksanaan pelatihan alat berat.
S kemudian disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.
Padahal, berdasarkan ketentuan, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.
S kemudian meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan. Perusahaan tersebut disebut akan memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Penyidik menyebut pola serupa juga diterapkan dalam pengadaan berbagai kebutuhan pelatihan lainnya, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Pola pelaksanaan belanja operasi tersebut kembali dilakukan pada 2024 dengan mekanisme serupa. Khusus pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruh kegiatan disebut dilaksanakan melalui PT KI.
Editor: Mukmin Azis