Dalam kasus ini, Polda Kaltim menyita uang tunai Rp1,03 miliar sebagai barang bukti. Kedua tersangka yakni SN dan YL telah ditahan di Lapas Kota Balikpapan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
