Usut Dugaan Korupsi BLKI Balikpapan, Polda Kaltim Tahan 2 Tersangka dan Sita Rp1,03 Miliar

Abriandi
Polda Kaltim menyita uang tunai Rp1,03 miliar dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BLKI Balikpapan. (Foto: Istimewa).

Dalam kasus ini, Polda Kaltim menyita uang tunai Rp1,03 miliar sebagai barang bukti. Kedua tersangka yakni SN dan YL telah ditahan di Lapas Kota Balikpapan. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network