BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Barat, RS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong tahun anggaran 2024.
RS diduga bersekongkol dengan tersangka lainnya yakni S, Direktur PT BPA dalam proyek tersebut sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp4,16 miliar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim tersebut.
Menurutnya, dalam pembangunan RS Bekokong tahap I, hasil penyidikan mengarah pada dua orang yakni RS dan S yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, RS bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit pada 2023.
Nilai kontrak mencapai Rp145 miliar dengan alokasi anggaran pada 2024 hanya Rp48 miliar. Namun, RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal dan hanya memerintahka secara lisan untuk melakukan penyesuaian desain.
Tidak cukup sampai di situ, penyimpangan diduga kembali berlanjut pada proses tender yang dilakukan secara elektronik. Perusahaan milik S diduga digunakan pihak lain dengan fee 1,5 persen dari total nilai proyek.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni RS dan S dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong," kata Musliadi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
