Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pertambangan Kaltim

Abriandi
Kejati Kaltim menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka korupsi BUMD Kaltim. (foto: penkum kejati kaltim)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.

Penetapan tersangka disertai dengan penahanan pada Kamis (25/9/2025). A ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Samarinda.

"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto kepada wartawan di Samarinda, Jumat (26/9/2025).

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan beberapa terdakwa.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network