Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pertambangan Kaltim

Abriandi
Kejati Kaltim menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka korupsi BUMD Kaltim. (foto: penkum kejati kaltim)

Tersangka diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan BKS pada 2019 lalu. Padahal, BUMD tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Dengan penetapan tersangka ini, A menyusul empat terdakwa yang kini sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera, I Idaman Ginting Suka; Nurhadi Jamaluddin, Direktur CV Al Ghozan, Syamsul Rizal, Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya; dan M Noor Heryantoa sebagai Dirut PT Gunung Bara Unggul.

Akibat perbuatan tersangka dan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian Rp21,2 miliar.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network