SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Tujuh terdakwa kasus dugaan tambang ilegal pada lahan di Kementerian Transmigrasi di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, segera menjalani persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara serta barang bukti ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
"Pelimpahan dilakukan secara terpisah dalam tujuh berkas perkara yang terdiri dari 4 terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dan 3 orang terdakwa berasal dari pihak swasta," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani di Kejati Kaltim, Rabu (8/7/2026).
Empat mantan Kadistamben Kutai Kartanegara yakni HM yang menjabat pada periode 2005 hingga 2008; BH periode Maret 2009 September 2010; H A periode Oktober 2010 sampai Mei 2011 dan AD Kadistaben Kukar periode 2011 sampai 2014.
Sementara dari pihak swasta yakni BT, GT, dan DA selaku mantan direktur PT JMB, PT KRA, dan PT ABE yang melakukan penambangan di lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi transmigrasi di Tenggarong Seberang.
Gusti menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp6,8 triliun sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
