Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Tujuh Terdakwa Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara Segera Diadili

Abriandi
Kejati Kaltim menunjukkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp699 miliar dari terdakwa tambang ilegal di Kutai Kartanegara. (foto: ist/penkum kejati kaltim)

Hingga dilimpahkan ke pengadilan, Kejati Kaltim telah menerima uang pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699 miliar dan bentuk mata uang Rupiah dan asing.

Para terdakwa juga berupaya mengembalikan kerugian negata dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

"Selain uang tunai, juga pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan aset tidak bergerak dan aset bergerak berupa empat unit mobil mewah, perhiasan, jam tangan mewah dan tas bermerek dari para terdakwa pihak swasta," ujarnya.

Gusti menambahkan, para terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network