Hingga dilimpahkan ke pengadilan, Kejati Kaltim telah menerima uang pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp699 miliar dan bentuk mata uang Rupiah dan asing.
Para terdakwa juga berupaya mengembalikan kerugian negata dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
"Selain uang tunai, juga pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan aset tidak bergerak dan aset bergerak berupa empat unit mobil mewah, perhiasan, jam tangan mewah dan tas bermerek dari para terdakwa pihak swasta," ujarnya.
Gusti menambahkan, para terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
