Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat, Dua Eks Pegawai Bank BUMN
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Samarinda.
Delapan tersangka masing-masing berinisial SM, NA, MA, II, AB, WW, MGF, dan NL langsung ditahan pada Rabu (17/6/2026) malam. Dua di antaranya yakni WW dan MGF merupakan mantan pegawai bank BUMN yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit.
Sisanya merupakan calon yang bertugas mencari calon nasabah untuk mengajukan KUR.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arif menjelaskan, para tersangka diduga bekerja sama dalam pengajuan kredit fiktif di Bank BUMN cabang Samarinda.
Para pelaku menggunakan identitas warga yang memiliki riwayat BI Checking bersih untuk mengajukan kredit di BRI dengan cara mengubah lokasi domisili. Tidak hanya itu, para pelaku juga merekayasa dokumen calon debitur memiliki usaha produktif.
"Para tersangka baik internal maupun eksternal bekerja sama mengondisikan syarat pengajuan kredit dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif," jelas Arifianto dalam keterangannya.
Editor : Abriandi