get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Polisi Limpahkan Kasus ke Kejagung

Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat, Dua Eks Pegawai Bank BUMN

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:12 WIB
header img
Kejari Samarinda menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di Kota Samarinda. (foto: ist/penkum kejari samarinda)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Samarinda. 

Delapan tersangka masing-masing berinisial SM, NA, MA, II, AB, WW, MGF, dan NL langsung ditahan pada Rabu (17/6/2026) malam. Dua di antaranya yakni WW dan MGF merupakan mantan pegawai bank BUMN yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit. 

Sisanya merupakan calon yang bertugas mencari calon nasabah untuk mengajukan KUR.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arif menjelaskan, para tersangka diduga bekerja sama dalam pengajuan kredit fiktif di Bank BUMN cabang Samarinda.

Para pelaku menggunakan identitas warga yang memiliki riwayat BI Checking bersih untuk mengajukan kredit di BRI dengan cara mengubah lokasi domisili. Tidak hanya itu, para pelaku juga merekayasa dokumen calon debitur memiliki usaha produktif.

"Para tersangka baik internal maupun eksternal bekerja sama mengondisikan syarat pengajuan kredit dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif," jelas Arifianto dalam keterangannya.

Sebagai imbalan, para pelaku memberikan uang balas jasa kepada pemilik identitas asli. Sementara para pelaku menguasai uang pinjaman yang berhasil dicairkan.

Dari praktik tersebut, para tersangka berhasil membuat 110 rekening fiktif untuk mengajukan pinjaman dan merugikan negara Rp1,5 miliar.

"Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Para dijerat Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut