JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol).
Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada warga sipil yang menggunakannya untuk menjalankan aktivitas judi online. Saat ini, perwira TNI tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta diduga melakukan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas yang diperuntukkan bagi anggota TNI.
Dia juga menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
