BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Polda Kaltim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur.
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial GP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, DJ dan pengusana berinisial BR sebagai penyedia barang. Ketiganya diduga berperan besar dalam praktik penyimpangan anggaran proyek pengadaan mesin RPU atau giling padi senilai Rp25 miliar.
"Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan mesin RPU pada DKP Kutai Timur tahun anggaran 2024. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar, 9 unit handphone, dan 2 unit komputer. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur pada Kamis (23/10/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya manipulasi anggaran.
Kombes Yulianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari indikasi permainan dan markup dalam proyek penyediaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
