Dua Pejabat dan Satu Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Padi di Kutai Timur

Abriandi
Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dan menyita uang Rp7 miliar dalam kasus korupsi pengadaan mesin RPU di Kutai Timur. (foto: ist)

Dana yang seharusnya menjadi penguat program kemandirian pangan diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tersangka DJ dan GP diduga bersekongkol dalam pengadaan mesin tanpa survei pada Mei 2024.

Pada Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan selesai 100 persen. Padahal faktanya, mesin giling padi tersebut belum terpasang.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. 

"Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman,"tambahnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network