Penyidik juga menemukan fakta jika proyek rumah sakit tersebut mangkrak dengan progres pengerjaan baru 30 persen. Hal ini tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan kontraktor.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim belum melakukan penahanan terhadap RS maupun S.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
