Kadinkes Kutai Barat Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong, Rugikan Negara Rp4,16 Miliar

Abriandi
Polda Kaltim menetapkan Kadinkes Kubar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek RS Bekokong. (foto: ist)

Penyidik juga menemukan fakta jika proyek rumah sakit tersebut mangkrak dengan progres pengerjaan baru 30 persen. Hal ini tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan kontraktor.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim belum melakukan penahanan terhadap RS maupun S.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network