Kadinkes Kutai Barat Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong, Rugikan Negara Rp4,16 Miliar

Abriandi
Polda Kaltim menetapkan Kadinkes Kubar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek RS Bekokong. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Barat, RS sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong tahun anggaran 2024.

RS diduga bersekongkol dengan tersangka lainnya yakni S, Direktur PT BPA dalam proyek tersebut sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp4,16 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim tersebut.

Menurutnya, dalam pembangunan RS Bekokong tahap I, hasil penyidikan mengarah pada dua orang yakni RS dan S yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, RS bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit pada 2023.

Nilai kontrak mencapai Rp145 miliar dengan alokasi anggaran pada 2024  hanya Rp48 miliar. Namun, RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal dan hanya memerintahka secara lisan untuk melakukan penyesuaian desain.

Tidak cukup sampai di situ, penyimpangan diduga kembali berlanjut pada proses tender yang dilakukan secara elektronik. Perusahaan milik S diduga digunakan pihak lain dengan fee 1,5 persen dari total nilai proyek.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni RS dan S dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong," kata Musliadi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).

Penyidik juga menemukan fakta jika proyek rumah sakit tersebut mangkrak dengan progres pengerjaan baru 30 persen. Hal ini tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan kontraktor.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim belum melakukan penahanan terhadap RS maupun S.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network