Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat

Giffar Rivana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto MPI: Riana Rizkia).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat smelter terkait kasus korupsi komoditas timah. Total luas tanah empat smelter 238.848 meter persegi.

"Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Selain empat smelter, Kejagung juga menyita sejumlah alat berat. Berikut barang bukti yang disita oleh Kejagung.

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
5. 51 unit ekskavator.
6. 3 unit bulldozer.

"Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," ucap Ketut.

Diketahui, Kejagung menetapkan 16 orang tersangka kasus korupsi timah. Salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejagung juga bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus tersebut. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network