JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini kembali ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sebelumnya menyedot perhatian publik lantaran terkait program pemerintah pusat untuk digitalisasi pendidikan. Kejagung menyatakan, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai aturan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi pejabat tinggi negara berikutnya yang terseret kasus korupsi pengadaan barang di sektor pendidikan. Penyidik Jampidsus menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan serta penyitaan sejumlah dokumen penting.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya akan memberikan pembelaan penuh bagi Nadiem. Namun, ia belum memberikan keterangan detail terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait