Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah ini disebut bernilai triliunan rupiah. Proyek ini awalnya bertujuan mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia, namun diduga disalahgunakan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat dugaan markup harga dan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak mengundang perhatian publik, mengingat ia dikenal sebagai tokoh muda pendiri Gojek yang masuk ke kabinet Jokowi pada 2019.
Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan detail lebih lanjut terkait pasal yang akan menjerat Nadiem. Namun, penyidik memastikan akan mendalami peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam dijerat dengan UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait