JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Media sosial dihebohkan dengan iklan agen properti yang menjual Pulau Umang, Banten, seharga Rp65 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) buka suara.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan pihaknya telah menyegel lokasi tersebut pada Selasa (14/4/2026). Pemeriksaan mendalam pun telah dilakukan.
"Kemarin sore kita melakukan penyegelan juga di Pulau Umang, Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, pulau kok dijual? Jangan sampai ketika diiklankan di luar nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan apalagi asing bahaya ini," ujar Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dia menegaskan setiap bentuk pemanfaatan harus mematuhi aturan yang berlaku.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
