JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau tahun 1448 Hijriah diusulkan sebesar Rp107,3 juta per jamaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," kata Menhaj dalam pemaparannya.
Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan, dari total usulan tersebut, pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).
Sisanya sebesar 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, calon jamaah haji cukup membayar Rp42,9 juta per orang.
"Calon jamaah cukup membayar Rp42,9 juta untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi Makkah," ujarnya.
Sementara untuk komponen lainnya dalam pelayanan transportasi, akomodasi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pelayanan di Arafah hingga perlindungan dibebankan kepada dana nilai manfaat pengelolaan BPKH.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
