PLN Gandeng Kejati Kaltara Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur Listrik

Mukmin Azis
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN Grup Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara.(Foto: Dok PLN)

BULUNGAN, iNewsBalikpapan.id — PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejati Kaltara, Kamis (30/7). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara.

PKS melibatkan PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT), PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PLN UID Kaltimra), serta PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan.



Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network