JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditetapkan Polri sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak hanya Febrie, satu orang tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan, Febrie diduga melakukan TPPU terkait penanganan sejumlah perkara besar yang ditangani Kejagung.
"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Namun yang menarik, Kortas Tipikor Polri justru memilih melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka ke Kejagung.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
