JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Terdakwa perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menolak mentah-mentah mekanisme restorative justice yang ditawarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Tawaran restorative justice tersebut disampaikan hakim dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Kamis (17/9/2026). Roy Suryo menyatakan menolak dan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," tegas Roy Suryo di persidangan, Kamis (17/9/2026).
Hakim sebelumnya menawarkan mekanisme RJ usai JPU membacakan surat dakwaan merujuk pada ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 terkait RJ serta pengakuan terhadap dakwaan jaksa.
"Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," tukas Roy Suryo.
JPU sebelumnya mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial, terkait tudingan ijazah palsu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
