JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang melarang penggunaan sound horeg dengan tingkat suara atau desibel tertentu yang dinilai dapat mengganggu kesehatan.
Tito mengatakan pemerintah perlu mengkaji secara khusus penggunaan pengeras suara berdaya besar tersebut. Kajian akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menentukan batas desibel yang masih diperbolehkan.
"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Tito, sound horeg dengan tingkat kebisingan tertentu harus dilarang apabila terbukti berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya.
Tito mengatakan pemerintah dapat membuat aturan mengenai penggunaan sound horeg melalui berbagai tingkatan regulasi, termasuk peraturan setingkat menteri.
"Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
