JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang kepercayaan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/9/2026) malam.
Empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang ditangkap yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain keempatnya, KPK juga menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP); kemudian Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Dari hasil gelar perkara, delapan orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai rupiah dan valuta asing sebesar Rp106,3 miliar yang disimpan dalam 20 buah koper.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Taufik memaparkan, dalam penangkapan Arif Sugiyanto selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di lokasi pertama ditemukan uang dalam rupiah dan valuta asing dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981.
Sementara di rumah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta disita Rp896 juta. Kemudian di rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I Rp8 juta dan rumah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Rp49,5 juta.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujar Achmad Taufik.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
