KPK Tangkap 4 Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sita Uang Rp106 Miliar dalam 20 Koper

Nur Khabibi
Sejumlah tersangka OTT KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih. (Foto iNews.id)

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. 

Masalahnya, sebagian tanah tersebut bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah yang sama. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network