Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Masalahnya, sebagian tanah tersebut bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah yang sama. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
