Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kini Wajib Lapor Seminggu Sekali
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski tidak ditahan, keduanya tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala kepada pihak berwenang selama proses hukum berjalan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan penangguhan penahanan diberikan setelah pihak kejaksaan menerima sejumlah jaminan dan pernyataan dari para tersangka. Salah satunya adalah komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, kedua tersangka juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tuturnya.
Marcelo juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum mengumumkan jadwal pasti sidang perdana.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Editor : Mukmin Azis