9 Jam Diperiksa, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polda Metro
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pakar telematika Roy Suryo cs rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam lebih, Kamis (13/11/2025).
Mereka tidak ditahan. Ketiga tersangka yang diperiksa hari ini yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan alasan Roy Suryo cs tidak ditahan. Menurut dia, mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut.
"Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," tutur dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Editor : Mukmin Azis