get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Kumpulkan Elite PSI di Bali, Sinyal jadi Ketua Dewan Pembina?

9 Jam Diperiksa, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polda Metro

Kamis, 13 November 2025 | 20:27 WIB
header img
Roy Suryo cs saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Foto: Arif Julianto)

Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut