Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Didukung 50 Tokoh
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin mendatang bersamaan dengan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
“Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan berkas perkara,” kata Khozinudin di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Khozinudin menyebut telah ada dukungan dari puluhan tokoh yang bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo.
“Terakhir sudah ada sekitar 50 jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” ujarnya.
Editor: Mukmin Azis