get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Didukung 50 Tokoh

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Kini Wajib Lapor Seminggu Sekali

Senin, 22 Juni 2026 | 20:01 WIB
header img
Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali usai penahanan ditangguhkan. (Foto: Isra Triansyah)

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Setelah diamankan, keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani masa tahanan, namun tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban hukum yang telah ditetapkan hingga proses persidangan selesai.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut