JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Upaya mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah lolos dari jerat hukum, kandas.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Febrie terkait status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah, Jaksa Agung cq (dalam hal ini) Jampidsus Kejagung menjadi termohon.
Dalam praperadilan, kuasa hukum Febrie meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Febrie juga meminta agar pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Langkah hukum Febrie sebelumnya juga kandas saat mengajukan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026). Hakim menolak praperadilan tersebut.
"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
