JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dikabulkan. Perkara tersebut menguji ketentuan pidana dalam KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh 12 orang yang seluruhnya berstatus mahasiswa.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Para pemohon sebelumnya mengajukan uni materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
