Putusan MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Bukti Perhelatan Demokrasi Berjalan Secara Jurdil

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru  diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan  Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menjadi bukti perhelatan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam yang kerap dikait-kaitkan dengan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menilai, kemenangan sejumlah tokoh baik di Pilkada Kota Banjarbaru maupun Pilkada Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dengannya. 

“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” kata Haji Isam, Selasa,(27/5/2025).

Lebih lanjut, Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya. Haji Isam menyebut, mereka yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK).

“Mereka yang  tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK),” tutur dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network