JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menjadi bukti perhelatan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam yang kerap dikait-kaitkan dengan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menilai, kemenangan sejumlah tokoh baik di Pilkada Kota Banjarbaru maupun Pilkada Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dengannya.
“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” kata Haji Isam, Selasa,(27/5/2025).
Lebih lanjut, Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya. Haji Isam menyebut, mereka yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK).
“Mereka yang tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK),” tutur dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait