JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan, Selasa (27/5/2025).
Meski begitu, MK menegaskan sekolah swasta tidak dilarang membiayai penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik selama sesuai aturan. Bantuan tetap hanya diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, kebijakan wajib belajar gratis selama ini hanya berlaku di sekolah negeri, padahal banyak anak terpaksa sekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara swasta 173.265 siswa. Di jenjang SMP, negeri 245.977 siswa, swasta 104.525 siswa," ujar Enny.
MK menilai kondisi ini menciptakan ketimpangan akses. Negara wajib hadir untuk memastikan semua anak mendapat pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi.
"Norma Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun oleh masyarakat (swasta)," tegas Enny.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait