JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polisi menetapkan dua pria, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), sebagai tersangka dalam kasus penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Insiden berdarah itu menyebabkan korban tewas. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).
Kedua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” ucapnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
