"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengatakan, Kejagung tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Dia pun menekankan , kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.
"Walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
