JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Hampir tiga bulan menghilang setelah ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging, LF alias BG alias Bagong akhirnya ditangkap. Pria yang diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu ilegal itu dibekuk saat mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
LF ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah ditangkap, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait," kata Leonardo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Berawal dari Temuan 70 Batang Kayu
Kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan petugas pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menjadi rakit.
Petugas juga menemukan lokasi pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw. Tiga orang pekerja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, penyidik menduga LF merupakan pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di kawasan hutan.
Namun, sebelum polisi berhasil menangkapnya, LF lebih dulu melarikan diri dari rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selama menjadi buronan, LF diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian. Dia juga tidak membawa telepon genggam untuk menghindari pelacakan petugas.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
