3 Bulan Buron, Bos Illegal Logging di Kalteng Akhirnya Ditangkap Saat Naik Motor

Arie Dwi Satrio
Kemenhut menangkap LF alias Bagong, buronan kasus dugaan illegal logging di Kalteng. (Foto: Istimewa)

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, dia juga terancam denda sedikitnya Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Leonardo menegaskan penangkapan LF menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan.

"Penangkapan tersebut menjadi bukti penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal," ucap Leonardo.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network