Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar
Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, dia juga terancam denda sedikitnya Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan penangkapan LF menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan.
"Penangkapan tersebut menjadi bukti penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal," ucap Leonardo.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
