JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Hampir tiga bulan menghilang setelah ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging, LF alias BG alias Bagong akhirnya ditangkap. Pria yang diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu ilegal itu dibekuk saat mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
LF ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah ditangkap, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait," kata Leonardo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Berawal dari Temuan 70 Batang Kayu
Kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan petugas pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menjadi rakit.
Petugas juga menemukan lokasi pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw. Tiga orang pekerja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, penyidik menduga LF merupakan pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di kawasan hutan.
Namun, sebelum polisi berhasil menangkapnya, LF lebih dulu melarikan diri dari rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selama menjadi buronan, LF diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian. Dia juga tidak membawa telepon genggam untuk menghindari pelacakan petugas.
Jejak Anak Perempuan Bongkar Persembunyian
Tim pencari kemudian menggunakan berbagai metode untuk melacak keberadaan LF. Penelusuran dilakukan melalui pelacakan komunikasi, media sosial, Matbar, hingga eliciting.
Petugas akhirnya memperoleh nomor telepon anak perempuan LF yang diketahui ikut dalam persembunyiannya.
Dari nomor tersebut, tim berhasil mendapatkan petunjuk keberadaan LF. Penyidik kemudian mengetahui bahwa buronan tersebut telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang.
Petugas melakukan pemantauan secara intensif. LF diketahui sedang berkebun bersama istrinya.
Tim tidak langsung melakukan penangkapan. Pengamatan dan penggambaran dilakukan sebanyak empat kali untuk memastikan pergerakan serta keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya, kesempatan itu datang. LF ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar
Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, dia juga terancam denda sedikitnya Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan penangkapan LF menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan.
"Penangkapan tersebut menjadi bukti penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal," ucap Leonardo.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
