Mantan Kades 2 Periode di Lampung Timur Curi Motor Tetangga, Alasannya Bikin Geleng Kepala

iNewsTV
Oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Timur ditangkap usai diduga mencuri motor tetangga. (Foto: iNews TV)

MA saat ini ditahan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mantan kepala desa tersebut dijerat pasal tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi ironi karena MA sebelumnya pernah dipercaya masyarakat memimpin Desa Karang Anom selama dua periode, namun kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat mencuri motor milik tetangganya sendiri.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network