MA saat ini ditahan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mantan kepala desa tersebut dijerat pasal tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi ironi karena MA sebelumnya pernah dipercaya masyarakat memimpin Desa Karang Anom selama dua periode, namun kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
